Antasari Tak Perlu Rekonstruksi

Share:
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan tidak perlu dilakukan rekontruksi terhadap Antasari Azhar yang menjadi tersangka karena diduga terlibat pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen.

"Tak perlu. Di aspek yang sifatnya khusus kaitannya dengan perencanaan tidak perlu. Bukti-bukti permulaan sudah dipenuhi," ujarnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
Menurut Kapolri, rekonstruksi dapat dilakukan terhadap ketua komisi antikorupsi nonaktif itu jika ada tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan eksekusi. "Itu perlu ada reka ulang. Tapi yang perencanaan enggak perlu reka ulang," tegasnya.

Saat ditanya kapan berkas Antasari akan dilimpahkan, BHD menyebutkan dalam waktu dekat ini. "Insya Allah dalam waktu dekat, sekaligus akan diberikan motifnya. Pasal 338 dan 340 sudah terpenuhi," ungkap Kapolri.

Take from : http://news.okezone.com