Penyidik Terima Surat Penangguhan Antasari

Share:
Tim pengacara Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar telah mengajukan surat keberatan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya tim penyidik sudah tidak memerlukan lagi keterangan dari Antasari.

"Kemarin kita telah mengajukan surat keberatan perpanjangan tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada okezone, Kamis (2/7/2009).

Lebih lanjut Ari menambahkan, saat ini pihaknya belum mendapatkan surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Juniver Girsang, anggota tim kuasa hukum Antasari mengatakan surat penangguhan penahanan atas kliennya telah disiapkan untuk disampaikan kepada penyidik. Surat tersebut disiapkan karena tidak ada pertimbangan hukum terkait penyidikan atas penahanan Antasari.

take from : http://news.okezone.com