Tersangka Penembakan Freeport Terancam Hukuman Mati

Share:
Jakarta (ANTARA News) - Enam tersangka kasus penembakan PT Freeport, Mimika, Papua dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, demikian Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin.

Pra tersangka itu diduga melakukan berbagai penembakan di lokasi pabrik emas dan tembaga itu hingga menyebabkan tiga orang tewas, kata Ketut.

Keenam orang yang kini ditahan Polda Papua itu adalah Amon Yamawe (30), karyawan PT Freeport, Eltinus Beanal (26), Tommy Beanal (25), Simon Beanal (30), Dominikus Beanal (25), karyawan PT Freeport dan Yani Beanal (18), pelajar.

Mereka juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tidak itu saja, mereka juga dijeratpasal 55, 56 dan 57 KUHP tentang ikut membantu terjadinya tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua pertiga dari ancaman hukuman pidana pokok.

Selain keenam tersangka, polisi juga menahan Endel Kiwak karena memiliki ratusan butir amunisi namun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana tapi pelanggaran UU Darurat N0 12 tahun 1951.

Yoga Ana tidak menjelaskan keterlibatan keenam tersangka dalam setiap kasus. "Yang pasti, mereka menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.

Aksi penembakan terhadap polisi, TNI dan karyawan PT Freeport beberapa kali terjajadi dalam dua pekan terakhir ini hingga menyebabkan tiga orang tewas.

Pada Sabtu dan Minggu (11-12/7), dua karyawan PT Freeport tewas ditembak oleh kelompok bersenjata yakni Drew Nicholas Grant (WN Australia) dan Markus Rante.

Insiden penembakan tersebut juga mengakibatkan satu polisi tewas dan dua polisi terluka.