JAKARTA - Pansus Hak Angket Bank Century mengimbau agar pihak-pihak yang akan diperiksa untuk membongkar skandal bailout Bank Century nonaktif ketika bersaksi nanti.
"Kita lihat kasusnya Bibit dan Chandra, Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga kemarin. Mereka mundur untuk memudahkan proses hukum," kata anggota Pansus Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Penonaktifan yang sama, juga bisa dilakukan oleh para pejabat Bank Indonesia dan Menteri Keuangan yang terkait dengan kebijakan bailout senilai Rp6,7 triliun itu. "Kalau perlu mengundurkan diri, itu lebih bagus," tambahnya.
Hal senada diungkapkan Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar. Dia berharap pihak yang terperiksa bersifat netral. "Penonaktifan juga perlu untuk menghindari diri dari penyalahgunaan kekuasaan untuk menekan kita. Seperti salah satu inisiator hak angket hingga diperiksa laporan pajaknya sampai detail," kata Bambang.
Penonkatifan, sambung dia, bisa memperlancar proses pemeriksaan. Misalnya, ada beberapa pejabat negara yang terikat protokoler yang ketat seperti Wapres Boediono.
"Bayangkan ketika Boediono ada di sini dengan segala pengamanannya yang ketat. Kita seharusnya mengambil contoh ketika Pak SBY melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Beliau menonaktifkan diri sebagai presiden dan datang ke Polda sebagai warga negara biasa," tandasnya.
take from : okezone news