Rani Juliani enggan mengomentari tuntutan hukuman mati bagi Antasari Azhar. Rani hanya menginginkan penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya.
Kuasa hukum Rani, Jimmy Simanjuntak mengatakan, Rani tidak berbicara banyak soal tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Rani tidak ada pikiran senang atau sedih. Dia menyerahkan semuanya ke majelis hakim untuk memutuskan hukuman," ujar Jimmy saat dihubungi okezone, Rabu (20/1/2010).
Saat berkomunikasi dengan Rani, gadis caddy golf itu hanya menginginkan keadilan hukum semata tanpa memiliki kepentingan atas hukuman tersebut. "Rani tidak pernah berbicara Antasari harus dihukum mati atau seumur hidup, yang penting setimpal," sambung Jimmy.
Jaksa menuntut Antasari hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa mengenakan Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP. Jaksa mendakwa pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 didasari masalah hubungan asmara antara Rani, istri siri korban dengan sang mantan Ketua KPK.
Selain Antasari, jaksa juga tuntutan hukuman mati juga dikenakan pada mantan Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Williardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono. Sementara Jerry Hermawan Lo yang diduga berperan mencari eksekutor Nasrudin dikenai tuntutan 15 tahun penjara.
take from : okezone news
Kuasa hukum Rani, Jimmy Simanjuntak mengatakan, Rani tidak berbicara banyak soal tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Rani tidak ada pikiran senang atau sedih. Dia menyerahkan semuanya ke majelis hakim untuk memutuskan hukuman," ujar Jimmy saat dihubungi okezone, Rabu (20/1/2010).
Saat berkomunikasi dengan Rani, gadis caddy golf itu hanya menginginkan keadilan hukum semata tanpa memiliki kepentingan atas hukuman tersebut. "Rani tidak pernah berbicara Antasari harus dihukum mati atau seumur hidup, yang penting setimpal," sambung Jimmy.
Jaksa menuntut Antasari hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa mengenakan Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP. Jaksa mendakwa pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 didasari masalah hubungan asmara antara Rani, istri siri korban dengan sang mantan Ketua KPK.
Selain Antasari, jaksa juga tuntutan hukuman mati juga dikenakan pada mantan Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Williardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono. Sementara Jerry Hermawan Lo yang diduga berperan mencari eksekutor Nasrudin dikenai tuntutan 15 tahun penjara.
take from : okezone news