Menkes : Batasi Pelayanan Hanya Pada Pelayanan Dasar

Share:
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meminta BPJS Kesehatan mengendalikan pengeluarannya dengan cara membatasi pelayanannya hanya pada pelayanan dasar untuk menyiasati defisit.

"Kalau uangnya terbatas, pengeluarannya ya harus terbatas. Kalau tidak ya sampai ke ujung dunia, ilmu ekonominya pasti defisit. Karena itu saya menghimbau semua bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," kata Menteri Terawan, Jumat (29/11) malam. 

Permintaan itu diutarakan Menteri Terawan merujuk kasus peserta JKN-KIS yang banyak menjalani operasi kelahiran caesar dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Rasionya mencapai 45 persen. Padahal, kata Terawan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) porsinya hanya sekitar 20 persen.
Terawan ingin BPJS Kesehatan benar-benar selektif memberi pelayanan termasuk keputusan operasi caesar. Sebab, lanjut Terawan, sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan hanya untuk layanan dasar.

"Kalau terjadi yang berlebihan tindakannya ya bangkrut. Padahal undang-undangnya seperti yang tadi saya bilang layanan kesehatan dasar," kata Terawan.

Program JKN-KIS sejak awal memang terus mengalami defisit. Pada 2014 atau tahun pertama, BPJS Kesehatan tekor Rp3,3 triliun dan membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015. 

Tren negatif ini berulang pada 2016 dan 2017,  defisitnya menyentuh Rp9,7 triliun dan Rp9,75 triliun.

Sampai akhir tahun lalu, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp9,1 triliun. Diperkirakan, defisit akan berlipat-lipat hingga tembus Rp28 triliun di pengujung tahun nanti. 

Untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah telah mengerek naik iuran BPJS Kesehatan.

Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen pada masing-masing kelas, yakni kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Presiden Joko Widodo juga memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan yang paling penting dalam menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan adalah dengan memperbaiki BPJS itu sendiri sebagai institusi.

"Kalau BPJS yang memang harus diselesaikan di BPJS-nya. Bukan di rumah sakitnya, bukan di pemegang kartu BPJS-nya. Di institusi BPJS-nya bagaimana agar defisit bisa dikendalikan," ujar Jokowi.

Sumber : CNN Indonesia  dengan judul "Menkes Terawan Minta BPJS Kesehatan Fokus Layanan Dasar"