Ilustrasi Vaksin Covid-19 |
Syarat Perjalanan Udara Dalam Negeri
Beberapa hari ini masih ada warga masyarakat yang mengeluh ketika ingin melakukan perjalanan luar kota menggunakan pesawat udara dimasa pandemi covid-19. Keluhan ini karena adanya persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa bepergian ke luar kota, yaitu minimal harus sudah mendapatkan vaksin pertama. Sementara banyak diantara warga masyarakat yang akan bepergian belum mendapatkan vaksin.
Keluhan juga banyak disampaikan oleh warga Negara asing yang ingin keluar atau kembali ke negaranya, dimana mereka mengeluh dan bingung karena untuk syarat bepergian, selain harus membawa hasil tes PCR dengan hasil negatif, mereka juga harus sudah mendapatkan minimal vaksin pertama. Disisi lain untuk mendapatkan vaksin bagi WNA dirasakan sulit, minim informasi dan sosialisasi.
Bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang sampai dengan saat ini belum mendapatkan Vaksin Covid-19, ada baiknya untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan Vaksin Covid-19 serta aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah melalui SE Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 63 Tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Adapun dalam SE 62/2021 diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke antar bandara di Jawa-Bali, serta penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci aturan penerbangan domestik dengan rute dari atau ke bandara di Jawa-Bali dengan wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 yakni:
• Memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
• Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
• Memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
• Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
• Bisa pula dengan memiliki sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk memenuhi syarat berikut:
• Memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan yang ditetapkan pada surat edaran diatas untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus corona melalui moda transportasi udara, sehingga bagi warga masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara minimal harus sudah mendapatkan dosis vaksin pertama.
Untuk mendapatkan vaksin gratis, pemerintah sudah menetapkan tempat dan lokasi vaksinasi yang dibuka untuk masyarakat umum dan bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi pedulilindungi dan laman vaksin loket di https://vaksin.loket.com.
Kemudahan ini dilakukan untuk mengakomodir warga yang belum terdata dalam program vaksinasi pemerintah serta memperlancar aktivitas masyarakat pengguna moda transportasi udara.
Cara mendapatkan Vaksin Covid untuk Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia
Sementara alur untuk mendapatkan vaksin bagi warga Negara asing (WNA), menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi. Terdapat dua alur untuk mendapatkan akses vaksinasi Covid-19 bagi WNA di Indonesia.
• Cara yang pertama adalah dengan menghubungi kedutaan besar negaranya di Jakarta. Orang Asing dapat meminta informasi ke kedutaan besar terkait tempat-tempat penyedia vaksinasi Covid-19 skema gotong royong.
• Cara yang kedua yakni dengan mengajukan kepada perusahaan tempat bekerja WNA tersebut.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi WNA yang ingin divaksinasi mengacu kepada kebijakan dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen Dukcapil yaitu “layanan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada WNA dengan basis NIK atau nomor induk kependudukan” dengan kata lain WNA yang ingin mendapat layanan vaksinasi Covid-19 harus mengurus KTP Elektronik.
Syarat mengurus KTP elektronik bagi warga Negara asing (WNA) yaitu :
• Memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM.
• Memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.
KTP elektronik yang diperoleh WNA akan berlaku sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas.
Masyarakat dan WNA di Indonesia yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19 dapat menghubungi Call Center Kementerian Kesehatan RI di 1500 567. Selain itu, jika ingin mengetahui perihal vaksinasi dengan skema gotong royong serta sertifikatnya, dapat menghubungi Call Center Kimia Farma di nomor 1500 810.
Khusus skema gotong royong, jenis vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini hanya Sinovac. Apabila terdapat kesalahan data sertifikat vaksin atau data sertifikat tidak ditemukan, masyarakat dianjurkan untuk berkorespondensi ke alamat E-Mail sertifikat@pedulilindungi.go.id. Sertifikat vaksinasi Covid-19 skema gotong royong kini dalam proses untuk diintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Referensi :
- Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM : Catat, Seperti Ini Mekanisme Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk WNA di Indonesia
- Kompas : Cara Pendaftaran Vaksin Covid via Online untuk Masyarakat Umum
- Kompas : Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Saat Masa PPKM
- Tempo : Dirjen Dukcapil Jelaskan WNA Bisa Memperoleh Vaksin Covid-19 di Wilayah RI