Perizinan Berusaha Bidang Kesehatan/Perumahsakitan Melalui Sistem Oss Berbasis Risiko

Share:

Peraturan Menteri Kesehatan PMK 14/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang ditetapkan 1 April 2021. Dengan berlakunya PMK 14/2021,maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salah satu aturan paling mendasar adalah penggolongan usaha rumah sakit (RS) berdasarkan kepemilikan, yaitu RS Pemerintah dan RS Swasta yang terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).Sedangkan berdasarkan pengelolaannya terdiri atas RS Publik dan RS Privat.

RS Publik terdiri atas RS Pemerintah dan RS Swasta dengan badan hukum yang beRSifat nirlaba. Sementara, RS Privat terdiri atas RS Swasta yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk PT maupun PeRSero. 

Perizinan berusaha rumah sakit (RS) dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Tahapannya, setiap RS harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan operasionalnya. Sebelum mengajukan izin secara online, RS harus melakukan Self Assessment, penilaian atas kondisinya sehingga begitu mengupload, proses verifikasi bisa berjalan lancar, yaitu maksimal 28 hari. Sehubungan dengan hal tersebut Lembaga Edukasi Nasional (LEMDUKNAS) akan melaksanakan Pelatihan Online selama 2 hari tentang :

Pelatihan Sosialisasi PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan PMK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan ” 

Waktu pelaksanaan pada : 

Hari / Tanggal Pelaksanaan : Selasa - Rabu 26 - 27 April 2022 

Biaya Training : @ Rp. 3.000.000 

Pelatihan Menggunakan aplikasi “ Zoom Meeting ” (Online Class) 

Untuk informasi perihal pelatihan & pendaftaran dapat menghubungi : 

Sdr. Herdiansyah - ( Hp / Wa ) : 0838 700 111 78,

 via e-mail : herdiansyah.reg.01@gmail.com