Panglima TNI Djoko Santoso menilai perlunya merevisi Undang-Undang Antiteror yang saat ini berlaku. UU yang ada saat ini belum bisa meredam ancaman teror yang mulai membesar.
"Di Indonesia, menurut saya undang-undangnya agak longgar, baik itu narkoba, antiteror, dan keamanan. Sedangkan tetangga kita, Malaysia, Singapura, lebih ketat sehingga larinya ke kita," ujar Panglima TNI usai berbuka puasa bersama di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2009).
Revisi ini bertujuan agar undang-undang yang digunakan untuk menindak, sesuai dengan ancaman yang dihadapi oleh Indonesia.
"Apakah itu Undang-Undang Antiteror, Undang-Undang Keamanan, sebaiknya memberikan kewenangan kepada instansi terkait untuk menghadapi ancaman itu ke depan," ujarnya.
Besarnya ancaman, kata Djoko, bisa dilihat dari adanya ancaman keamanan terhadap kepala negara, dan ancaman kepada generasi muda di Indonesia.
"Itu seimbang, tentunya kewenangan aturan-aturan terhadap ancaman. Apakah itu teroris, narkoba, keamanan itu memberikan kewenangan yang seimbang dengan ancamannya" tegas.
take from : http://news.okezone.com