Pejabat di Blitar Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Share:
BLITAR - Nyohadi (47), seorang pejabat teras Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar dibekuk satuan petugas Kepolisian Resor Kota Blitar. Warga Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar ini ditangkap dengan tuduhan traficking (perdagangan manusia) dan menggauli anak dibawah umur. Saat ini, dia bersama Sulastri alias Tria (30) mendekam di sel mapolresta.
Menurut Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Purdiyanto, orang tua Melati (nama samaran) (14), asal Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tidak terima atas musibah yang menimpa anaknya.

Kepada penyidik, orang tua bernasib malang itu menuturkan jika anaknya yang masih duduk di bangku kelas II MTs (setingkat SMP), telah digauli Nyohadi di salah satu hotel di Kota Blitar. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis 24 Desember malam.

“Dalam laporanya, sebelum disetubuhi melati dicekoki minuman hingga membuatnya tak sadarkan diri,” ujar Purdiyanto kepada wartawan. Pertemuan korban dengan Nyohadi yang di Bappeda menjabat sebagai Kasubid Sosial Budaya itu diatur oleh tersangka Tria.

Beberapa hari sebelum hubungan terlarang itu terjadi, Nyohadi meminta Tria untuk mencarikan perempuan yang bisa menjadi pelampiasan syahwatnya. Untuk tugas itu, Tria mendapat upah Rp2 juta.

Tersangka Tria yang sebelumnya sudah kenal dengan korban, membujuk akan memberi pekerjaan dengan penghasilan lumayan. “Sebelum mempertemukan Nyohadi di hotel, Tria lebih dulu memberi minuman yang membuat korban kehilangan kesadaran,” papar Purdiyanto.

Usai menyetubuhi, tersangka Nyohadi sempat memberikan uang Rp2 juta kepada Melati. Namun oleh Tria, uang tersebut dimintanya. Tria kemudian membelikan Melati sebuah ponsel, tas hitam dan uang tunai Rp200 ribu.

Tria juga mengantarkan pulang korban ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban menangis dan menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada keluarganya. Tersangka Nyohadi dan Tria ditangkap di rumahnya masing-masing. Kasus ini dilaporkan seminggu kemudian dan langsung kita lakukan penangkapan, pungkas Purdiyanto.

Sementara itu, Nyohadi menolak memberikan keterangan. Pejabat pemkot Blitar ini justru mengatakan telah banyak kenal dengan wartawan. Karenanya, dia meminta kasusnya untuk tidak diberitakan. “Saya minta untuk tidak diberitakan,” ujarnya.

Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia (traficking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

take from : Okezone news