JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penahanan Antasari Azhar yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Sejatinya penahanan terhadap ketua komisi antikorupsi itu habis hari ini. Namun polisi mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan tadi malam, Sabtu 1 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, penahanan Antasari diperpanjang untuk kedua kalinya. "Iya, penahanan diperpanjang hingga 31 Agustus, karena proses belum selesai," ungkap Chrysnanda saat dihubungi okezone, Minggu (2/8/2009).
Menurut dia, penahanan tersebut untuk keperluan pengembangan kasus. Seperti diketahui, polisi masih melakukan pelengkapan berkas karena dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan lima tersangka eksekutor penembakan Nasrudin Zulkarnaen, kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Jumat pekan lalu.
Lima tersangka yang diserahkan ke Kantor Kejari Tangerang adalah Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi, dan Daniel Daen.
Selain lima eksekutor, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil BMW milik Nasrudin bernopol B 191 E, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, dan Yamaha Mio.
take from : http://news.okezone.com