Perpanjangan Penahanan Antasari Ganjil

Share:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penahanan Antasari Azhar yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Seharusnya 2 Agustus ini masa penahanan Antasari sudah habis.

Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir menyayangkan perpanjangan tahanan kliennya untuk kedua kalinya karena dinilai tidak lazim dan tidak dijelaskan secara transparan.

"Kita menyesalkan perpanjangan tersebut. Ini tak lazim dan tidak dijelaskan alasan penahanan. Ini ada keganjilan padahal waktu penahanan yang sebelumnya masih lama," papar dia kepada okezone, Minggu (2/8/2009).

Ari mengemukakan, dalam pasal 29 KUHAP disebutkan penahanan diberikan dengan dasar yang dijelaskan kenapa perlu ada penahanan. "Sebab itu kami sudah mengajukan surat keberatan atas perpanjangan itu," paparnya.

Menurut dia, adanya perpanjangan tersebut semakin memperlama proses persidangan. Padahal baik tersangka maupun publik ingin segera mengetahui akhir dari kasus yang menyeret ketua komisi antikorupsi nonaktif itu.

Ari menambahkan, sepertinya penyidik masih kesulitan untuk mengumpulkan bukti materil yang valid dari keterlibatan Antasari, sehingga pihak kejaksaan tidak mau ambil risiko dengan menyatakan P21 atau berkas lengkap dan siap disidangkan.

"Yang kita ketahui masih P19, bukti materil masih sangat lemah sehingga kejaksaan tak mau ambil risiko P21. Kita juga akan membuat surat ke MA dan KY terkait pernahanan dua kali tersebut," tutus Ari.