KUALA LUMPUR - Choo Pei Ling, seorang majikan Malaysia yang menganiaya TKI bernama Modesta Rengga Kaka menjalani persidangan. Choo terancam tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.
Persidangan terhadap Choo digelar tak lama setelah Menteri Tenaga Kerja RI, Erman Suparno berkunjung ke Kuala Lumpur untuk berdiskusi dengan otoritas Malaysia, terkait aturan ketenagkerjaan. Bulan lalu, RI mengumumkan penangguhan pengiriman TKI terkait maraknya kekerasan terhadap TKI.
Rencanaya pembicaraan akan dilanjutkan pada 15 Juli mendatang.
Jaksa Penuntut A Vasu seperti dikutip The Straits Times, Kamis (9/7/2009), menyatakan Choo mengaku tidak bersalah atas tuduhan penganiyaan terhadap Modesta pada 25 Juni lalu.
Persidangan dijadwalkan akan dilangsungkan kembali pada 25 Agustus. Jika terbukti bersalah Choo mendekam tiga tahun di penjara.
Polisi mengambil Modesta dari rumah Choo bulan lalu, setelah tetangga melaporkan kasus itu kepada otoritas terkait.
Akibat penganiayaan itu, telinga Modesta mengalami luka dan memar pada paha. Choo beralasan penganiyaan itu dilakukan karena tidak puas dengan pekerjaan Modesta.
Lebih dari 300.000 TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sebagian kerap menerima perlakuan tidak wajar dari majikan. Setiap tahunnya ratusan TKI mengeluhkan kasus kekerasan, dipaksa bekerja melebihi batas waktu, dan upah yang tidak dibayar.
Take from : http://international.okezone.com