TULUNGAGUNG - Tiga oknum wartawan dan seorang anggota LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) yang kepergok memeras dan menipu kepala sekolah (kepsek) SD Negeri Kalibatur, Kalidawir, Tulungagung, diringkus petugas Kepolisian Resor Tulungagung.
Ketiganya ditangkap di sebuah warung makan di Desa/Kecamatan Ngunut, saat hendak menerima uang dari korban sebesar Rp4,95 juta. Anton Ravita Parlindungan Saigian (56) warga Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Viktor Tampubolon (40) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan Luhut Partaman Siagian (21), warga Jalan Kacapiring, Kota Blitar hanya bisa tertunduk malu saat petugas menggelandangnya ke mapolres.
“Saat hendak menerima uang dari Kasek SD Negeri Kalibatur Sutrisno dan Nurcholis itulah, kita langsung melakukan penangkapan,” ujar KBO Reskrim Polres Tulungagung Inspektur satu Siswanto, Rabu (23/12/2009).
Penangkapan ini berawal dari laporan pihak sekolah tentang adanya oknum wartawan yang mengaku sebagai anggota Tipikor Polda Jatim. Berdalih adanya penyelewengan pada rehab sekolah DAK 2009, ketiga pelaku lantas meminta sejumlah uang. Mereka akan mengancam melakukan tindakan secara hukum, jika pihak sekolah tidak memberi uang.
“Kemudian dilakukan proses negoisasi. Yang menemui korban di dalam warung pelaku Anton. Sedangkan pelaku Luhut dan Viktor menunggu di luar warung,” paparnya.
Polisi yang sudah bersiaga dari jauh langsung melakukan penyergapan ketika uang diserahkan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban ketiganya tidak hanya satu sekolahan. Ada empat sekolah lain mengalami nasib serupa. “SDN Kepatihan, Kecamatan Kota Tulungagung juga menjadi korban penipuan dan pemerasan ini,” terang Siswanto.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp4,95 juta, 1 buah Handycam, 1 ponsel Nokia, foto-foto proyek rehab sekolah, dan SK LSM LI-TPK Kediri. Diduga, hasil pemerasan dan penipuan mereka, mencapai puluhan juta. Saat ini polisi masih memburu anggota komplotan bernisial Bs warga Blitar.
“Kita masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya anggota lainya,” tegas Siswanto. Sementara tersangka Anton yang berperan sebagai pimpinan LSM LI-TPK menolak dikatakan menipu dan memeras. Alasannya, lembaganya resmi dan uang tersebut merupakan pemberian dari sekolah.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
take from : okezone news