Indonesia menolak dengan tegas klaim China yang mengaku memiliki kedaulatan atas perairan di dekat Kepulauan Nansha, Laut China Selatan, yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Melalui pernyataan pada Rabu (1/1), Kementerian Luar Negeri RI menuturkan wilayah yang diklaim China itu masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Jakarta menganggap klaim historis Beijing soal perairan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh hukum internasional.
"Klaim historis China atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," papar Kemlu.
Kemlu menegaskan Indonesia juga menolak istilah "perairan terkait atau relevant waters" yang digunakan China untuk merujuk pada wilayah di sekitar perairan yang mereka klaim di Laut China Selatan.
Menurut Kemlu, istilah "perairan terkait" tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
"Indonesia Mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982," kata Kemlu.
Pernyataan itu ditegaskan Kemlu demi merespons penolakan China atas protes Indonesia yang menuduh kapal ikan Tiongkok memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau, secara ilegal baru-baru ini.
Dalam penolakan itu, Beijing menegaskan bahwa negaranya memiliki hak kedaulatan atas Kepulauan Nansha di Laut China Selatan dan perairan sekitarnya yang berbatasan langsung dengan Natuna.
Juru bicara Kemlu China Geng Shuang menegaskan China memiliki hak historis di Laut China Selatan lantaran para nelayannya telah lama melaut dan mencari ikan di perairan itu dan dekat Kepulauan Nansha, yang menurut Jakarta masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Padahal, klaim China atas perairan yang menjadi jalur utama perdagangan internasional itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.
Meski berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, Indonesia tidak memiliki sengketa wilayah dengan China di perairan tersebut. Namun, Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung kode etik Laut China Selatan segera diterapkan.
Kode etik itu dibentuk sebagai pedoman negara-negara bertindak di perairan kaya sumber daya alam tersebut demi mencegah konflik.
Berita ini sudah terbit di CNNIndonesia.com dengan judul : Indonesia Tolak Klaim Kedaulatan China Dekat Laut Natuna
Gambar : CNNIndonesia.com (Laut Natuna)