Tidak hanya Indonesia, China juga berkonflik dengan Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam di beberapa wilayah lain di Laut China Selatan, yang hanya satu dari sekian daerah laut di mana China berselisih dengan beberapa negara, selain dari Laut Timur China.
Nine-Dash Line adalah wilayah historis Laut China Selatan seluas 2 juta km persegi yang 90% darinya diklaim China sebagai hak maritim historisnya, meskipun berjarak hingga 2.000 km dari China daratan.
Garis putus-putus itu pertama kali muncul di peta negara China pada 1947, setelah usainya Perang Dunia II. Kala itu, Angkatan Laut Republik China menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan yang sebelumnya dikuasai Jepang dalam perang dan dibatasi -atau lebih tepatnya dihubungkan- dengan 11 garis putus-putus.
Setelah Republik China yang dikomando Partai Kuomintang kalah dalam persaingan di China daratan dan kemudian hijrah ke Kepulauan Formosa (Taiwan), Republik Rakyat China terbentuk pada 1949.
Pemerintahan baru komunis akhirnya mengklaim sebagai perwakilan satu-satunya dari China yang mewarisi klaim maritim negeri tersebut. Namun, klaim yang sama juga dilontarkan pemerintahan Taiwan atas Laut China Selatan.
Pada 1950-an, dua garis putus-putus dihilangkan dari peta tersebut dan tinggal ada sembilan. Langkah itu diambil Perdana Menteri China Zhou Enlai untuk memberi tempat bagi Semenanjung Tonkin untuk rekan-rekan China di Vietnam Utara yang sedang berupaya melawan Vietnam Selatan yang baru merdeka dan menjadi andalan dari Blok Barat di Asia.
Pada 1974, gegara Sembilan Garis Putus-putus, China sempat baku tembak dengan Vietnam Selatan yang sempat menghardiknya di Kepulauan Paracel. Korban jiwa termasuk 53 tentara Vietnam Selatan termasuk Kapten Nguy Van Tha of Nhat Tao, dan dari pihak China hanya 18 orang pelaut.
Sejak Vietnam bersatu pada 1975, Negara Bintang Kuning itu mengapresiasi perjuangan dari tentara Vietnam Selatan dalam pertempurannya dengan China dan kembali berusaha mengklaim kepulauan tersebut hingga sekarang.
Padahal, sudah ada Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut III (Unclos III) yang menyepakati adanya batas-batas wilayah berdasarkan jarak dengan daratan. Namun, China mengklaim Sembilan Garis Putus-putus sudah ada sejak Perang Dunia II sebelum Unclos III lahir pada 1982.
Mereka berdalih bahwa China sudah menerima kekalahan Jepang dalam perang besar itu dan mengklaim kembali daerah yang dulu pernah merasa dimilikinya dengan dukungan hukum serta otorisasi dari Sekutu, yang menjadi pihak pemenang perang.
Beijing adalah salah satu penandatangan Unclos, tetapi secara sengaja tidak pernah mendefinisikan makna hukum dari Nine-Dash Line atau "hak-haknya" yang berada di dalam garis batas itu. Ambiguitas ini telah mengarahkan penduduk China bahwa garis itu adalah wilayah maritim negara mereka, tetapi kembali lagi, Beijing tidak pernah menyatakan hal itu secara eksplisit.
Dalam Unclos III, diatur batas wilayah perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah 200 mil laut dari garis pantai, yang memberi hak kepada negara pemilik untuk mengendalikan kekayaan ekonomis di dalamnya. Kegiatan itu termasuk menangkap ikan, menambang, mengekslporasi minyak, menerapkan kebijakan hukumnya, bernavigasi, terbang di atasnya, dan menanam pipa-kabel.
Meskipun demikian, ZEE merupakan laut internasional dan kapal negara masih dibolehkan melewati permukaan lautnya. ZEE merupakan areal yang lebih luas dari zona wilayah tambahan (contiguous zone). Contiguous zone yang memiliki jarak 24 mil laut dari lepas pantai merupakan zona wilayah di mana negara pemilik memiliki kuasa terbatas atas laut tersebut.
Wilayah laut terdekat dari sebuah negara adalah laut teritorial yakni berjarak 12 mil laut dari garis pantai.
Berikut ini beberapa perselisihan yang dipantik oleh Sembilan Garis Putus-putus dan masih memiliki bara perselisihan hingga sekarang:
Batas laut Pantai Vietnam dan Kepulauan Paracel
Yang berselisih: China, Taiwan, dan Vietnam.
Batas laut di Utara Pulau Kalimantan.
Yang berselisih: China, Taiwan, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Kepulauan Spratly
Yang berselisih: China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Kepulauan Pratas dan Tepi (Bank) Macclesfield
Yang berselisih: China dan Taiwan.
Batas laut di lepas pantai Kepulauan Palawan, Pulau Luzon, Selat Luzon, dan Gosong Pasir (Gugusan Karang) Scarborough
Yang berselisih: China, Taiwan, dan Filipina.
Kepulauan Natuna
Yang berselisih: China, Taiwan, dan Indonesia.
Batas laut dan daratan di Sabah, termasuk Blok Ambalat
Yang berselisih: Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
TIM RISET CNBC INDONESIA
Berita ini sudah terbit di CNBCIndonesia.com dengan judul : RI Sewot dengan China Gegara 'Nine Dash Line', Apa itu?
Photo : U.S. Navy-Handout via Reuters