Masalah penghunian terhadap tanah dan bangunan/rumah oleh orang yang bukan pemiliknya bukan baru sekarang terjadi. Permasalahan penghunian tersebut bisa disebabkan oleh karena bermula dari sewa menyewa, pemberian fasilitas jabatan ataupun penguasaan fisik karena putusan pengadilan.
Penghunian tanpa hak juga pernah terjadi di lingkungan departemen/perusahaan/BUMN yang memberikan fasilitas rumah dinas/jabatan. Rata-rata pejabat yang menempati rumah jabatan/dinas enggan meninggalkan karena sudah terlalu lama dan merasa lebih nyaman tinggal di rumah jabatan/dinas. Saat ini kebanyakan rumah milik perusahaan tersebut lokasinya menjadi lebih ramai dan strategis, makanya mereka tetap menempati/menguasai dan berupaya membeli paksa.
Demikian juga terhadap penyelesaian sengketa tanah/bangunan yang beberapa pekan ini terjadi menimpa rumah dinas kostrad di Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang berakhir ricuh. Pengosongan rumah dinas dilakukan karena sampai saat ini masih banyak prajurit dan PNS Kostrad yang belum memiliki tempat tinggal.
Langkah pemurnian pangkalan komplek Kostrad ini sesuai dengan Keputusan Menhankam/Pangab Nomor: Kep/28/VIII/1975 tentang ketentuan-ketentuan pokok Rumdis Departemen Pertahanan Keamanan yang mengatur bahwa rumah dinas diperuntukkan bagi anggota (Prajurit/PNS) yang masih berdinas aktif.
Persoalan gusur-menggusur ini muncul ketika fasilitas rumah dinas TNI itu banyak beralih fungsi. Mereka dijadikan toko, wartel ataupun tempat usaha yang bukan peruntukannya. Selain itu ada rumah dinas yang dioper kepada orang lain yang bukan dari anggota TNI dan dijadikan rumah kontrakan, dijadikan kios-kios usaha bahkan kabarnya ada rumah dinas yang telah tujuh kali pindah tangan kepemilikan dan dijualbelikan secara bebas.
Hal inilah yang membuat institusi TNI perlu menertibkan, agar jangan sampai rumah dinas itu disalahgunakan dan pada prinsipnya rumah dinas itu diperuntukkan bagi anggota TNI aktif.
Upaya reformasi internal TNI AD khususnya Kostrad di dalam menata asset negara yang dipertanggungjawabkan, diantaranya pemurnian pangkalan agar pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompleks Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi perkantoran Ajen Kostrad, Peralatan Kostrad, RS/Poliklinik Kesehatan Kostrad dan Kantor Persit Kartika Chandra Kirana PG Kostrad, serta perumahan dinas bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kostrad yang berdinas aktif.
Rumah dinas dalam Keputusan Menhankam/Pangab Nomor: Kep/28/VIII/ 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Rumdis Departemen Pertahanan Keamanan, diatur bahwa Rumah Dinas (Rumdis) diperuntukkan bagi anggota (Prajurit/PNS) yang masih berdinas aktif. Penunjukkan hak menempati Rumdis ditetapkan dengan SIP (Surat Ijin Penempatan) dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Staf Logistik Kostrad. Hak menempati rumah dinas berakhir jika Prajurit/PNS diberhentikan dengan tidak hormat dan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, pensiun dan permintaan sendiri.
Kasus penertiban rumah dinas yang sempat mencuat di lingkungan TNI nampaknya belum akan reda. Rumah dinas Kostrad di Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilakukan penertiban. Hal ini dikarenakan masih banyak rumah dinas yang dihuni oleh orang-orang yang tidak berhak.
Di lain pihak masih banyak prajurit aktif yang belum memiliki tempat tinggal layak, bahkan banyak yang masih mengontrak sehingga mengganggu profesionalitas prajurit TNI. Dari data yang ada, terdapat 343 prajurit dan PNS yang mengontrak rumah. Sedangkan pada kondisi nyata terdapat 658 unit rumah di Komplek Kostrad Tanah Kusir yang ditempati prajurit hanya 183 unit.
Proses penertiban perumahan yang dilakukan oleh Kapuspen Kostrad ini sempat mendapat penolakan keras dari penghuni, walaupun sebagian ada yang ikhlas tanpa ada paksaan untuk mengosongkan rumah dinas tersebut. Dalam pelaksanaannya puluhan warga yang tinggal di Kompleks Perumahan Kostrad di daerah Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdemonstrasi menolak penertiban rumah dinas di kompleks tersebut oleh para personel Kostrad.
Aksi unjuk rasa itu bahkan sempat diwarnai dengan pemblokiran Jalan Sultan Iskandar Muda di jalur yang bergerak dari Terminal Kebayoran Lama menuju perempatan Pondok Indah. Pemblokiran yang dilakukan dengan aksi membakar ban dan menaruh batang kayu di tengah jalan sempat membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan parah sekitar satu kilometer.
Para warga berdemonstrasi karena mereka menolak dipindahkan dari tempat tinggal mereka di Kompleks Kostrad tanpa adanya biaya kompensasi atau uang ganti rugi. Umumnya mereka menolak pindah dengan berbagai alasan, antara lain ; 1) Mereka sudah bertahun-tahun tinggal di tempat itu dan tidak menerima uang pindah yang layak, 2) Kemudian mereka merasa belum pernah mendapat bantuan dari dinas untuk memperoleh kredit pemilikan rumah, dan 3) Sebagian lain berdalih karena mereka sudah mengabdi kepada bangsa dan negara atau menempati rumah dinas puluhan tahun lamanya.
Mencermati perkembangan yang terjadi, bahwa ada beberapa hal yang patut kita ketahui bersama bahwa rumah dinas, khususnya rumah dinas kostrad merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Negara kepada para prajurit. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI mengamanatkan prajurit memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, antara lain berupa perumahan/asrama/mes. Dengan ketersediaan rumah dinas ini diharapkan dapat memacu Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kostrad dalam melaksanakan tugas pokok sesuai fungsi dan peran masing-masing, sehingga dapat mempersembahkan karya dan pengabdian terbaik kepada satuan, bangsa dan negara.
Penertiban rumah dinas yang dilakukan tanpa adanya konpensasi ganti rugi tersebut dilakukan karena melihat kondisi dan situasi yang saat ini dinilai oleh pimpinan kostrad masih terdapt banyak para prajurit yang belum memiliki tempat tinggal.
Pada dasarnya penertiban rumah dinas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kepemilikan asset Negara yang dinilai harus dipergunakan dan diperuntukkan bagi para pejabat/prajurit atau PNS yang tidak memiliki rumah tempat tinggal. Minimnya anggaran dari pemerintah dihadapkan dengan jumlah personel yang seharusnya mendapatkan jatah rumah dinas sangat jauh dari kurang. Dengan dilaksanakannya penertiban rumah dinas Kostrad ini, pemerintah berharap bagi para penghuni rumah dinas yang sudah tidak aktif lagi dapat memberikan kesempatan bagi pejabat/prajurit/PNS lain yang tidak mempunyai tempat tinggal atau masih mengontrak.
Mengenai ketentuan dalam penempatan rumah dinas dan klarifikasi perumahan dinas ditentukan atas dasar kepangkatan/jabatan yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata tentang ketentuan–ketentuan pokok perumahan dinas Departemen Hankam, dan secara umum menjelaskan ”Hak menempati rumah dinas bermula sejak pejabat atau yang bersangkutan secara resmi memangku jabatan tersebut dalam dan berakhir apabila pejabat yang bersangkutan secara resmi tidak lagi memangku jabatan tersebut, dan selambat-selambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan harus meninggalkan rumah yang dihuninya”.
Dengan demikian sebenarnya sudah tidak ada hal yang patut untuk dipertanyakan lagi mengenai ketentuan penempatannya. Hanya saja kalau kita melihat kondisi di lapangan, untuk penempatan secara prosedural sudah memenuhi aturan yang berlaku, akan tetapi ketika pejabat atau yang bersangkutan tidak lagi menjabat, penghuni terkesan merasa telah memiliki dan melupakan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku.
Dilain pihak, pemerintah selama ini terlihat kurang tegas dalam menangani dan menginventarisasi perumahan-perumahan dinas yang masih ditempati pejabat/ bersangkutan yang dinilai sudah tidak aktif lagi. Bahkan rumah dinas terkesan bisa untuk diwariskan kepada anak cucu mereka, dan lebih ironis lagi rumah dinas yang dibangun pemerintah dijadikan sebagai tempat usaha, dikontrakkan serta dipindah tangankan.
Melihat hal yang demikian, tentunya pemerintah akan kesulitan dalam melaksanakan penertiban. Bagaimana tidak kesulitan? Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi kendala dala penertiban rumah dinas tersebut yang sampai akhirnya penghuni enggan untuk meninggalkannya ;
1) Pemerintah tidak tegas dan belum mampu memberikan sosialisasi secara menyeluruh. Kalau seandainya pemerintah atau pihak yang bersangkutan dalam penempatan rumah dinas secara jelas menguraikan status dari rumah dinas tersebut, mungkin para penghuni kedepannya akan berpikir untuk menyiapkan/membeli rumah ketika nantinya mereka pensiun atau sudah tidak aktif lagi. Tidak tegasnya pemerintah/pejabat pada masalah ini adalah terlihat dengan tidak seriusnya dalam menindaklanjuti kejadian di lapangan, kita dapat membuktikan hal ini dengan melihat rata-rata masa hunian mereka yang sudah mencapai puluhan tahun.
2) Kurangnya monitor dalam segi inventarisasi lahan milik Negara karena regulasi yang tidak berjalan. Sepertinya di Negara kita ini, hal-hal kecil terlalu dianggap sepele dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam penyelesaiannya. Bukan berarti kita meremehkan Negara yang kita cintai ini, setidaknya bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi setiap persoalan yang terjadi. Kalau masalah kecil belum mampu untuk dimonitor dan diselesaikan, tentu masalah yang besar akan tambah rumit untuk diselesaikan. Pemerintah/pemimpin tidak harus secara langsung memonitor serta menginventarisasi lahan milik Negara. Dan disinilah letak pentingnya sebuah regulasi pemerintahan yng baik untuk mengetahui perkembangan yang terjadi di lapangan. Cukup dengan perintah yang dilimpahkan untuk menyelesaikan permasalahan, itu sudah termasuk sebuah bentuk perhatian terhadap permasalahan yang ada. Tentu saja pemerintah jangan menunggu ada masalah baru bergerak atau dengan kata lain menunggu kasus mencuat.
3) Kesan penghuni rumah dinas yang merasa memiliki dan berjasa kepada Negara. Kembali lagi yang di ungkit-ungkit adalah ketegasan dari seorang pemimpin, disaat para pejabat, prajurit/penghuni rumah dinas sudah tidak aktif lagi dan sampai batas yang telah ditentukan pula antara kedua belah pihak yakni pemerintah selaku penyedia dan pejabat, prajurit selaku penghuni rumah dinas sama sekali tidak melakukan koordinasi. Sudah jelas kalau penghuni rumah dinas, dengan beralasan belum ada perintah, belum memiliki rumah dan merasa mereka berjasa kepada Negara mereka enggan untuk meninggalkan rumah dinas tersebut, serta merasa telah memiliki karena sudah ditempati bertahun-tahun lamanya. Dan giliran ada penertiban mereka sama sekali tidak menerima dan menolak, bahkan melakukan demonstrasi besar-besaran demi mempertahankan apa yang menurut mereka itu adalah hak.
Dari beberapa uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa; Pengosongan rumah dinas dilakukan karena sampai saat ini masih banyak prajurit dan PNS Kostrad yang belum memiliki tempat tinggal. Langkah pemurnian pangkalan komplek Kostrad ini sesuai dengan Keputusan Menhankam/Pangab Nomor: Kep/28/VIII/1975 tentang ketentuan-ketentuan pokok Rumdis Departemen Pertahanan Keamanan yang mengatur bahwa rumah dinas diperuntukkan bagi anggota (Prajurit/PNS) yang masih berdinas aktif. Proses penertiban perumahan yang dilakukan oleh Kapuspen Kostrad ini sempat mendapat penolakan keras dari penghuni, walaupun sebagian ada yang ikhlas tanpa ada paksaan untuk mengosongkan rumah dinas tersebut. Mengenai ketentuan dalam penempatan rumah dinas dan klarifikasi perumahan dinas ditentukan atas dasar kepangkatan/jabatan yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata tentang ketentuan–ketentuan pokok perumahan dinas Departemen Hankam.
Adapun saran dalam mencermati permasalahan yang saat ini sedang ter jadi, yaitu khususnya mengenai penertiban rumah dinas Kostrad di Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan adalah ;
1) Aparat TNI di dalam melaksanakan penertiban rumah dinas tidak arogan dan tetap bijaksana jangan sampai menelantarkan para penghuni yang belum siap pindah. Berikanlah toleransi atau kelonggaran, bahkan bila mungkin dicarikan tempat tinggal penggantinya secara kredit yang terjangkau oleh para purnawirawan.
2) Pemerintah memberikan hal yang terbaik, adil dan mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, sehingga kita mampu benar-benar mencintai para pemimpin kita.
3) Pemerintah harus tegas dalam memberikan sosialisasi ketika mengeluarkan SIP (Surat Ijin Penempatan) agar tidak terjadi salah kaprah dalam status dari rumah dinas.
4) Pemerintah secara umum melalui instansi terkait harus tetap melaksanakan monitor serta inventarisasi aset milik negara dengan tujuan ada sebuah komunikasi antara pemerintah pusat denga pemerintah daerah sampai dengan tingkat paling bawah dalam memberikan keterangan mengenai jumlah aset negara baik yang aktif maupun tidak aktif.
Tertarik Bisnis Forex Online? klik dan baca beritanya disini :
Mengenal Forex Trading dan Investasi Perdagangan Mata Uang