Presiden Segera Tandatangani Keppres Pemberhentian Tetap Antasari

Share:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tetap Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Jumat, mengatakan, saat ini draf Keppres pemberhentian tetap Antasari Azhar itu sedang disusun.

"Draft Keppres sedang dibuat, dan pasti segera ditandatangani Presiden," ujarnya.

Namun, Denny tidak dapat menyebutkan kapan Presiden Yudhoyono akan menandatangani Keppres tersebut.

"Saya tidak bisa menyebutkan kapan tepatnya, tapi yang pasti segera ditandatangani begitu draf Keppres selesai," jelasnya.

Presiden pada Kamis (8/10) sore telah menerima surat pemberitahuan status terdakwa Antasari Azhar yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung.

Surat tersebut dikirimkan tepat pada hari pertama persidangan terhadap Antasari sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan Keppres pemberhentian tetap Antasari Azhar dari jabatan Ketua KPK.

Menurut UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan apabila statusnya sudah meningkat menjadi terdakwa, maka pimpinan KPK harus diberhentikan tetap.

Saat ini, dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, telah menyandang status tersangka atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran surat cekal.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, Presiden Yudhoyono telah mengeluarkan Perppu No 4 Tahun 2009 tentang perubahan UU KPK dan kemudian menunjuk tiga anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa.

take from : antara news.com