Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online Beromzet Ratusan Juta

Share:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang tergabung dalam sindikat kasus penipuan pinjaman online di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang beromzet ratusan juta rupiah perbulannya.

Polisi menangkap empat orang tersangka terkait kasus ini, mereka adalah Abdurahman alias Ambo (28), Sandi (25), Herman (34) dan Taufik (32). Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Yang mana penipuan online berupa investasi ringgit atau invetasi mata uang asing, jual beli barang online kemudian investasi berupa alat elektronik, musik dan investasi berhubungan dengan barang-barang garmen," kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Berdasarkan dari pemeriksaan sementara, sindikat kasus penipuan tersebut dalam satu bulannya mendapatkan omzet senilai ratusan juta rupiah dari para korbannya. "Omzetnya kurang lebih Rp100 sampai 200 juta perbulan," ujar Rickynaldo.
Rickynaldo menjelaskan penangkapan dan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dan perusahaan multifinance.

"Saat ditangkap laporan polisi yang kami dapatkan oleh perusahaan dan masyarakat PT Kredivo yang paling besar dirugikan senilai Rp500 juta," ujar Rickynaldo.
Adapun modus para tersangka tersebut untuk mencari korban penipuannya dengan cara menyebar pesan singkat melalui Handphone atau Blasting SMS ke nomor secara acak.

"Modus dengan cara SMS blasting menggunakan modem sekali pasang. Begitu banyak begitu blasting dengan 1 alat saja bisa kirimkan 50 ribu nomor secara acak yang mereka daparkan dari dark web dan sarana internet," papar Rickynaldo.

Sementara itu, motif para pelaku diketahui untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 juncto Pasal 46 ayat (1) (2) juncto Pasal 30 ayat (1) (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Rickynaldo.

Sumber Berita : https://nasional.okezone.com/
Judul Berita : Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online Beromzet Ratusan Juta
Gambar : Kombes Rickynaldo dan Kombes Asep Adi Saputra saat jumpa pers Penipuan Pinjaman Online (Foto: Okezone/Puteranegara)
Jurnalis : Puteranegara Batubara