Tensi diplomatik antara Indonesia dan China belakangan meriang dan perlu dikompres. Ini tak lepas dari pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dilakukan kapal Negeri Tirai Bambu di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Istana pun memastikan Jokowi bersikap tegas merespons klaim China di perairan laut Natuna. Upaya penanganan klaim China di Natuna dilakukan dengan diplomasi damai.
"Berdasarkan arahan Presiden, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna," ujar juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, kepada wartawan seperti dilansir dari detik.com Sabtu (4/1/2020).
Fadjroel lantas mengutip pernyataan Jokowi soal sikap terkait klaim China atas Natuna.
"'Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia', tegas Presiden Jokowi," kata Fadjroel mengutip Jokowi.
Jika dirunut, semua berawal dari peristiwa pada pengujung tahun lalu. Saat itu, Pemerintah RI menyatakan protes kepada Pemerintah China pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna. Pelanggaran ini termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.
"Sehubungan dengan pernyataan Jubir (Juru Bicara) Kementerian Luar Negeri China pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas ZEE," tulis kementerian dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.
Argumen itu, menurut Kemenlu RI, telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB merupakan lembaga yang menetapkan batas ZEE.
Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu.
Nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
Berita ini sudah tayang di : CNBC Indonesia.com
Judul : China Klaim Natuna, Jokowi: Tak Ada Kompromi
Photo : Presiden Jokowi (CNBC Indonesia.com)