Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar modus barang impor selundupan. Modus dengan memalsukan merek lokal dengan produk yang didatangkan dari China sesuai dengan spesifikasi pesanan importir.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas DJBC Deni Surjantoro mengatakan, para penyelundup atau importir membuat barang dengan merek 'made in Indonesia', padahal barang tersebut impor.
"Ini tentunya merugikan pemilik merek tersebut," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2020).
Barang impor yang dipalsukan tersebut yakni pulpen merek Standart AE7 Alfa Tip 0,5 Made in Indonesia sebanyak 858.240 buah dengan total nilai barang sekitar Rp 1,02 miliar. Pulpen tersebut biasanya dijual di pasaran dengan harga sekitar Rp 1.187 per buah.
Deni menjelaskan, modus ini pertama kali diketahui melalui sistem dari BC. Kemudian di konfirmasi ke pemilik merek apakah betul barang yang datang dari China tersebut betul miliknya.
Setelah ditelusuri ternyata pulpen tersebut adalah barang impor dan menggunakan merek dalam negeri. Sehingga disebut pemalsuan merek.
"Ini pertama kali secara ex-officio oleh BC dan tidak ada untuk merek pulpen lain," kata Denny.
PT SI merupakan industri dalam negeri yang memproduksi pulpen merek Standard AE7. Dengan adanya pemalsuan mereknya yang bersangkutan tidak hanya mengalami kerugian secara materiil saja namun juga mengalami kerugian non materiil yang lebih besar.
"Di antaranya, turunnya kepercayaan konsumen karena banyaknya keluhan akibat kualitas buruk dari adanya produk palsu tersebut, disamping biaya promosi terus bertambah setiap tahunnya untuk membangun dan mempertahankan citra perusahaan," tulis Bea Cukai dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2020).
Berita ini telah tayang di CNBCIndonesia.com
Judul : Saat Modus Busuk Impor Pulpen China Made in RI Terbongkar!
Photo : Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)