Pengacara: Perpanjangan Penahanan Antasari Tak Bermanfaat

Share:
Tim Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, meminta pihak penyidik untuk menangguhkan pelimpahan berkas kliennya ke Kejaksaan Agung terkait akan berakhirnya perpanjangan masa penahanan besok Rabu 1 Juli 2009.

"Sebaiknya Pak Antasari ditangguhkan dulu, supaya penyidik tidak perlu tergesa-gesa, biar kembangkan penyidikan sehingga dapat menemukan tersangka yang sebenarnya," ungkap Ari Yusuf Amir kepada okezone, Selasa (30/6).

Terkait dengan keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan berkas Antasari yang akan dilimpahkan pekan ini, dinyatakan langsung P21 (lengkap), Ari meragukannya. Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut membutuhkan proses, di mana pihak kejaksaan harus mempelajari terlebih dahulu mengenai kelengkapan sebelum berkas-berkas tersebut dinyatakan P21.

"Kejakasaan kan ingin memeriksa terlebih dahulu, tidak bisa langsung P21. Risikonya jika P21 tanpa melalui P19 (revisi) maka akan dikembalikan ke Kejaksaan. Jika P21 di sidangkan dan perkara dinyatakan bebas, maka kejaksaan akan dinyatakan bersalah. Itu yang punya kewenangan bukan kepolisian, pihak Kejaksaan yang menentukan ini P21 atau P19. Kalau sudah begitu kesannya pihak kepolisian yang mengatur kejaksaan," katanya.

Namun, hingga saat ini Ari mengaku belum medapatkan informasi mengenai pelimpahan berkas yang rencananya akan diserahkan pihak penyidik pekan ini. Menanggapi hampir habisnya masa perpanjangan penahanan kepada kliennya, pihaknya tengah menyiapkan surat-surat yang akan diserahkan kepada pengadilan agar tidak menerima perpanjangan dari kepolisian.

"Kami sedang menyiapkan surat pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi supaya pengadilan tidak usah dulu menerima perpanjangan dari kepolisian, karena ini tidak ada manfaat," tegasnya