Danny Setiawan (Eks Gubernur Jawa Barat Divonis Empat Tahun)

Share:

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan divonis empat tahun penjara dalam kasus perkara korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2003-2004.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Moefri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2009).

Danny juga dihukum membayar uang pengganti Rp200 juta subsider hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Hukuman serupa juga diberikan kepada mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat Wahyu Kurnia dan mantan Kabiro Perencanaan dan Pengendalian Program Ijudin Budhyana.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti pada Danny setiawan Rp2,815 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan ke negara sebesar Rp2,5 miliar. "Terdakwa Danny harus mengembalikan sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp290 juta," kata Moefri.

Sementara untuk kedua terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena mereka sudah mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara. "Terdakwa II Wahyu Kurnia sudah mengembalikan Rp1,3 miliar dan terdakwa III Ijudin sebesar Rp385 juta," jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. Yang membedakan, majelis hakim mengharuskan pembayaran sisa uang pengganti untuk terdakwa Danny senilai Rp290 juta.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp72,05 miliar dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2003 dan 2004.

Dalam pertimbanganya, Danny Setiawan bersama dengan Wahyu Kurnia dan Ijudin Budhyana dengan sengaja mengatur pelaksanaan proyek pengadaan truk, ambulans, mobil tangga, dan mobil pemadam kebakaran pada 2003 dan 2004.

Mereka diduga memanipulasi sehingga terjadi penunjukan rekanan secara langsung sehingga para rekanan itu diuntungkan dan negara mengalami kerugian. "Para terdakwa dengan sengaja merekayasa proyek tersebut," kata anggota Majelis Hakim Anwar.

Majelis Hakim menguraikan bahwa pada pengadaan tahun 2003, Danny Setiawan yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat telah menemui Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat pada Januari 2003, terkait pembuatan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat pada APBD 2003.

Pada Maret 2003, Danny Setiawan mengeluarkan izin prinsip penunjukan rekanan secara langsung. Izin prinsip itu digunakan untuk menunjuk PT Setiajaya Mobilindo, PT Satal Nusantara, PT Setia Utama Mobilindo, PT Tractor Nusantara, dan PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan.

Majelis juga menguraikan, modus yang sama juga terjadi pada pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran pada 2004. Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah imbalan dari para tersangka. Danny Setiawan menerima Rp 2,7 miliar, Wahyu Kurnia mendapat Rp 1,3 miliar dan Rp 385 juta untuk Ijuddin Budhyana.

Menurut Majelis hakim, pembayaran kepada rekanan terlalu mahal, sehingga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp72,05 miliar. Menanggapi putusan ini, Danny Setiawan mengaku menerima. Sementara dua terdakwa lain belum menentukan menerima atau mengajukan banding. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Wahyu dan diikuti Ijudin.