Kuasa hukum Antasari Azhar akan melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi untuk menolak perpanjangan penahanan kliennya, hari ini.
Seperti diketahui, hari ini terhitung masa tahanan Antasari selama 60 hari telah berakhir. Kabar yang beredar, polisi akan memperpanjang masa penahanan Antasari.
"Perpanjangan penahanan sesuai aturan itu jika ada hal khusus, artinya urgen. Di sini perpanjangan sudah 60 hari tapi terbukti tidak selesai kasusnya. Seharusnya ketika menetapkan bersalah, sudah ada bukti yang cukup, ternyata sampai sekarang tidak," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada okezone, Rabu (1/7/2009).
Selain itu, lanjutnya, status Antasari yang sekarang menjadi Ketua KPK nonaktif juga harus dipertimbangkan. "Apakah pantas orang yang bela negara pantas diperlakukan seperti itu. Sehingga kesimpulannya kami menyimpulkan kalau belum cukup bukti dan butuh waktu cukup panjang, penahanan dihentikan saja dahulu," tuturnya.
Menurutnya, Antasari dibebaskan namun penyidikan tetap dilakukan. Namun dia membantah hal ini disampaikanya karena ketidakyakinan dirinya dengan penyidikan yang dilakukan polisi. "Bukan meragukan polisi, tetapi kami mengusulkan untuk sama-sama enak," tandas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpanjangan penahanan tidak akan membawa suatu manfaat. "Kalau tidak bersalah sebaiknya ditangguhkan dulu, penyidik punya waktu yang luang," pungkasnya.
take from : http://news.okezone.com