Pejabat Publik Disadap, Jangan Marah Dong!

Share:
Isu mengenai penyadapan telepon genggam milik Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin santer.

Bahkan ada kesan terjadi ketenganan di antara dua lembaga penegak hukum tersebut. KPK menyatakan penyadapan hanya dilakukan terhadap orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane minilai KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan kepada pejabat publik atau penyelenggara negara yang diduga korupsi. Penyadapan dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Pejabat publik disadap, jangan marah dong karena sudah risikonya. Kalau enggak mau disadap, yah jangan mau jadi pejabat publik," ujarnya kepada okezone, Jumat (3/7/2009).

Menurutnya, pejabat yang jujur tidak akan marah dan protes karena disadap, justru harus berani menunjukkan integritasnya. "Sebab posisi sebagai pejabat publik yang harus selalu dikontrol, sehingga penyadapan itu adalah upaya pencegahan korupsi," imbuhnya.

IPW juga menyayangkan polemik sadap-menyadap ini menimbulkan ketegangan di antara KPK dan Polri. "Kenapa muncul ketegangan. Kalau berjalan pada itegritasnya, kenapa harus takut?"

Sebelumnya, KPK meminta Susno yang juga mantan Kapolda Jawa Barat itu mengkonfirmasi langsung soal dugaan penyadapan oleh lembaga tertentu.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto mengatakan,
KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Bibit menjelaskan, penyadapan dilakukan sesuai dengan standar prosedural yang berlaku. Aturan penyadapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006.

Dia juga membantah kabar mengenai perselisihan antara dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Mabes Polri. Untuk mengaudit proses penyadapan oleh KPK, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan hal itu.