Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Bentuk Tim Kasus Prita

Share:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) akan segera membentuk Majelis Persidangan untuk menentukan nasib dokter yang terlibat kasus Prita Mulyasari di RS Omni Internasional Tangerang.

“Kami sudah menerima laporan pengaduan dari Depkes soal dugaan pelanggaran disiplin dokter yang menangani pasien bernama Prita Mulyasari pada Senin 8 Juni 2009,” ujar Ketua MKDKI Dr Merdias Almatsier, Selasa (9/6).

Untuk itu, MKDKI telah menerjunkan sejumlah petugas guna mempelajari dan mengumpulkan informasi seputar kasus tersebut. Terutama meminta penjelasan dari dokter utama yang menangani pasien Prita Mulyasari. Dalam beberapa hari ini jika semua informasi di lapangan sudah terkumpul, maka MKDKI segera membentuk Majelis Persidangan.

Majelis ini akan bersidang atas dasar informasi yang diperoleh dilapangan bersama kajian-kajian lainnya. Ada 11 dokter anggota MKDKI yang bakal terlibat dalam sidang dari Majelis Persidangan MKDKI ini.

Menurut Merdias, MKDKI merupakan majelis disiplin kedokteran yang merupakan organ dari Konsil Kedokteran Indonesia. Tugasnya lebih kepada penegakan disiplin kedokteran yakni menilai kinerja seluruh dokter dan dokter gigi yang teregistrasi secara resmi pada IDI. Apakah dokter-dokter tersebut telah bekerja sesuai dengan standar profesi yang sudah ada.

Sebagai sebuah majelis yang mengawasi kinerja dokter, Merdias mengingatkan bahwa MKDKI tidak memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa antara dokter dengan pasien atau dokter dengan rumah sakit.

Karena itu dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional Tangerang, Merdias mengaku MKDKI tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan. MKDKI lebih kepada melihat apakah dalam kasus tersebut dokter yang menangani Prita melanggar standar profesi atau tidak, atas dasar parameter yang sudah ada (clinical guidance)

Menkes Siti Fadilah Supari sendiri masih menunggu hasil rekomendasi dari MKDKI untuk menentukan sikap apakah mencabut ijin operasional RS Omni Internasional atau tidak. “Kalau memang dari MKDKI menyatakan ada pelanggaran displin kedokteran, bisa saja kami mencabut izin operasional RS Omni Internasional,” ujar Menkes