Lebih dari lima tahun yang lalu, tepatnya pada 13 November 2014, Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan Poros Maritim Dunia pada forum East Asian Summit ke-9 di Naypyidaw, Myanmar. Strategi besar yang dapat dikatakan sangat tepat bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan proporsi perairan yang lebih besar dari daratan. Melalui pencanangan kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo tampak sadar betul bahwa kemaritiman adalah strategi alamiah bagi Indonesia, di mana lautan bukanlah pemisah melainkan sebagai penghubung penting bagi ribuan pulau yang ada di wilayah NKRI.
Jika dilihat dari kacamata sejarah, Indonesia memang memiliki riwayat sebagai bangsa yang tangguh di bidang kemaritiman. Dua kerajaan terbesar yang pernah eksis di wilayah ini, Sriwijaya dan Majapahit, merupakan kerajaan dengan kekuatan maritim yang kuat. Sriwijaya yang pada abad ke-7 berpusat di Sumatera Selatan, selain menguasai perairan di Selat Malaka dan Selat Sunda juga mengontrol jalur pelayaran strategis lain seperti Selat Karimata dan Laut Jawa.
Bahkan, dengan kekuatan maritimnya, Sriwijaya memiliki pengaruh besar hingga Laut China Selatan dan Samudera Hindia. Sedangkan Majapahit, yang berpusat di Pulau Jawa, memiliki wilayah kekuasaan di seluruh wilayah nusantara bahkan hingga Singapura. Dengan kekuasaan ini, Majapahit mengontrol penuh seluruh aktivitas di Selat Malaka dan Selat Sunda yang merupakan jalur utama perdagangan India-Tiongkok.
Layaknya Deklarasi Djuanda 1957, Poros Maritim Dunia merupakan ide cemerlang yang patut untuk diperjuangkan. Melalui strategi ini, Indonesia dapat menggunakan sumber daya terbesar yang dimiliki untuk menjadi negara maju dengan kemaritiman yang kuat. Adalah hal yang sangat mungkin bahwa dengan memanfaatkan kelebihan berupa perairan yang luas, Indonesia mampu keluar dari middle income trap, menjadi negara maju yang setara dengan Singapura dan Australia.
Pada pidato kenegaraan di Naypyidaw tersebut, Presiden Joko Widodo menyebutkan lima pilar dalam Poros Maritim Dunia. Kelima pilar ini menjadi dasar dalam menentukan arah untuk mencapai visi geopolitik yang dicanangkan. Kelima pilar tersebut adalah pembangunan kembali budaya maritim Indonesia, komitmen menjaga dan mengelola kekayaan maritim untuk kepentingan rakyat, komitmen mendorong pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim, diplomasi maritim, dan membangun kekuatan pertahanan maritim.
Setelah lebih dari dua tahun tanpa panduan yang jelas, konsep tersebut akhirnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia yang menjadi pedoman dalam mencapai visi geopolitik sebagai Poros Maritim Dunia. Perpres ini menguraikan lima pilar dalam strategi Poros Maritim Dunia menjadi tujuh pilar kebijakan kelautan Indonesia.
Pilar pertama adalah pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan SDM. Salah satu program yang disebutkan dalam pilar ini adalah peningkatan pengolahan, pemasaran, nilai tambah, serta standar dan keselamatan produk kelautan dan perikanan. Satu hal menarik yang berhubungan dengan program ini adalah isu mengenai ekspor benih lobster. Belum lama ini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti cukup menyoroti wacana tersebut.
Menurut Susi, Indonesia mendapat anugerah berupa laut yang luas dan sumber daya yang begitu kaya. Lobster yang merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar jika dibudidayakan terlebih dahulu sehingga akan memberikan nilai tambah bagi nelayan dibanding jika diekspor dalam bentuk benih. Meski begitu, Menteri KKP saat ini, Edhy Prabowo, dalam rapat koordinasi Kementerian KKP pada 4 Desember 2019 menyebutkan keinginan untuk membuka kran ekspor benih lobster dengan alasan tingginya permintaan terutama dari Vietnam.
Wacana ini tentu bertentangan dengan visi Poros Maritim Dunia yang telah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo. Niatan yang kontraproduktif ini sebaiknya segera disudahi karena akan memberikan efek negatif pada tata kelola produk kelautan Indonesia yang perlahan akan mengikis semangat pencapaian Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Pilar kedua adalah pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut. Dalam pelaksanaan pilar ini, terdapat program peningkatan pembangunan kawasan perbatasan di laut dan pulau-pulau kecil terluar. Langkah ini penting karena kedaulatan negara sangat bergantung pada pulau-pulau ini, di mana UU nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS menyatakan bahwa jarak terluar sepanjang 12 mil laut dihitung berdasarkan pulau terluar Indonesia.
Untuk memastikan bahwa seluruh pulau ini tidak diambil alih oleh pihak lain, harus dipastikan bahwa setiap pulau telah memiliki nama yang terdaftar. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, hingga 2018 terdapat 17.504 pulau yang tercatat, dengan 16.056 di antaranya telah memiliki nama resmi di PBB.
Tidak sampai di situ, pulau-pulau terluar Indonesia juga harus menjadi objek pembangunan maupun pertahanan. Letaknya yang sangat strategis membuat pulau-pulau ini memiliki nilai penting bagi Indonesia. Beberapa pulau memang telah menjadi sasaran pembangunan maupun pertahanan, seperti Natuna dan Nipa yang berbatasan dengan Singapura dan Saumlaki yang menjadi pintu masuk ekonomi dari Australia melalui selat Ombai-Wetar.
Meski begitu, masih terdapat banyak titik yang dapat terus dibangun untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia dari berbagai ancaman yang datang dari laut. Terkait penangkalan ancaman dari laut, pilar kedua ini juga menyebutkan program pembangunan pertahanan dan keamanan laut yang tangguh dan proporsional dengan luas wilayah perairan Indonesia.
Jika kita lihat data dari Global Fire Power, kekuatan tempur angkatan laut Indonesia berada di posisi ke-10, tertinggi dari seluruh negara ASEAN. Namun kekuatan ini hanya dipersenjatai dengan 221 unit kapal dari berbagai tipe. Masih kalah jauh dari Korea Utara, China, dan Amerika Serikat. Membandingkan dengan keadaan bahwa Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, jelas bahwa kekuatan tempur TNI AL kita masih butuh peningkatan yang signifikan. Kondisi ini mengingatkan bahwa alutsista Indonesia perlu ditingkatkan secara konsisten demi menjaga kedaulatan bangsa.
Pilar ketiga adalah tata kelola dan kelembagaan laut. Pada pilar ini, ditekankan mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut yang komprehensif, terintegrasi, efektif, dan efisien. Hingga saat ini, Undang-Undang yang berlaku dalam hal kelautan adalah UU nomor 32 Tahun 2014. Diharapkan ke depannya aturan ini dapat menjadi aspek penting dalam penataan dan pembangunan sistem hukum dan tata kelola secara nasional di bidang kelautan.
Pilar keempat adalah ekonomi dan infrastruktur kelautan serta peningkatan kesejahteraan. Dalam kebijakan ekonomi kelautan, terdapat program intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan penguatan mutu produk perikanan. Beberapa tahun belakangan terdapat upaya masif dari pemerintah agar masyarakat lebih banyak mengonsumsi ikan. Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) yang sebenarnya dimulai pada 2004 terasa semakin diintensifkan untuk mendukung visi Poros Maritim Dunia.
Pada 2018, realisasi konsumsi ikan sebesar 50,65 kg/kapita telah melebihi target. Untuk 2019, menurut Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo, pihaknya yakin bahwa target sebesar 54,49 kg/kapita akan tercapai. "Kita jangan sampai kalah dengan negara tetangga, Malaysia konsumsi ikannya mencapai 70 kg per kapita per tahun, dan Singapura 80 kg per kapita per tahun, dan Jepang mendekati 100 kg per kapita per tahun," tutur Nilanto. Hal ini cukup sejalan dengan negara kita yang berupa kepulauan di mana sudah semestinya tingkat konsumsi ikan Indonesia berada di atas kedua negeri jiran tersebut.
Terkait infrastruktur kelautan, terdapat program pengembangan sistem konektivitas transportasi laut nasional. Salah satu program yang paling terkenal mengenai konektivitas ini adalah tol laut. Hingga 2019, terdapat 18 trayek yang dioperasikan. Disebutkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko, kenaikan distribusi logistik selama tiga tahun terakhir mencapai 41 juta ton. Pada 2020, trayek tol laut direncanakan akan bertambah hingga 26 jalur.
Meski begitu, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi. Tol laut memiliki kelemahan di mana muatan balik yang sedikit sehingga kurang memberikan keuntungan bagi perusahaan pelayaran. Diikuti adanya isu monopoli tol laut oleh operator swasta. Selain itu, tol laut tidak memberikan dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi.
Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri menuturkan bahwa transportasi laut hanya menyumbang 0,3% dari PDB. Namun, di balik berbagai polemik yang mengemuka, eksistensi tol laut sangat penting dalam membangun konektivitas antar pulau yang masih rendah. Diperlukan suatu strategi baru agar pengelolaan tol laut dapat mencapai tujuan utamanya sebagai penghubung penting seluruh wilayah Nusantara.
Pilar kelima adalah pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut. Dalam pilar ini disebutkan bahwa perlu dilakukan percepatan penetapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan wilayah laut secara keseluruhan menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pemprov memegang mandat untuk mengelola wilayah pesisirnya hingga 12 mil. Berdasarkan ketentuan ini, pemprov didorong agar melakukan percepatan dalam menentukan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Hingga saat ini, masih terdapat 13 provinsi yang belum memiliki RZWP3K, padahal aturan ini sangat penting dalam perencanaan pengembangan wilayah pesisir. Beberapa tahun yang lalu, DKI Jakarta mengalami polemik terkait kegiatan reklamasi di daerah pesisir. Menurut Marthin Hadiwinata, anggota KSTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, salah satu akar permasalahan reklamasi ini adalah belum adanya RZWP3K yang diatur oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pilar keenam adalah budaya bahari. Pada pilar ini, pemerintah berencana untuk meningkatkan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan melalui semua jalur pendidikan. Program ini, yang sangat tepat untuk dikolaborasikan oleh KKP bersama Kemendikbud, dapat diarahkan dengan memunculkan topik kelautan dalam setiap jenjang pendidikan di sekolah. Sampai saat ini, usaha inklusi kelautan melalui jalur pendidikan masih sangat kurang. Untuk menjembatani kekurangan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mencanangkan sosialisasi dan penyuluhan kelautan ke sekolah-sekolah sebagai suatu kegiatan yang rutin.
Adapun pilar terakhir dari Poros Maritim Dunia adalah diplomasi maritim. Dalam melaksanakan strategi ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perlu adanya peningkatan peran aktif dalam upaya menciptakan dan menjaga perdamaian dan keamanan dunia di bidang kelautan. Sayangnya, Indonesia seolah ragu-ragu dengan kebijakan ini. Terlihat dari kasus sengketa pada wilayah Laut China Selatan yang melibatkan empat negara ASEAN yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Filipina, Indonesia tidak aktif dalam melakukan inisiasi. Indonesia yang sejatinya adalah pemimpin alamiah di Asia Tenggara justru terkesan lepas tangan dari konflik yang sangat membahayakan stabilitas ASEAN.
Kasus terkini yang juga terkait dalam peran aktif dalam menjaga perdamaian dunia adalah klaim sepihak China atas perairan Natuna. Dalam kejadian ini, China tidak memberi atensi atas hak Indonesia di wilayah ZEE yang telah ditetapkan oleh UNCLOS 1982. Meskipun kejadian ini berpotensi menimbulkan konflik bersenjata, pemerintah tampaknya akan mengedepankan strategi diplomasi maritim. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebutkan bahwa yang lebih dikedepankan saat ini adalah mendapatkan solusi terbaik, bukan dengan mengambil tindakan tegas. "Kita selesaikan dengan baik ya, bagaimanapun China negara sahabat," tuturnya.Lima tahun telah berlalu dengan banyak hal yang telah dilakukan dalam mewujudkan visi kemaritiman Indonesia.
Disisi lain, masih terlalu banyak hal yang harus dibenahi, direstrukturisasi, bahkan dimulai agar program yang telah dicanangkan dapat mencapai hasil yang diharapkan. Adalah hal yang sangat disayangkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah lagi menyinggung perihal percepatan pembangunan sektor kelautan pada awal pemerintahannya di periode kedua. Namun, terlepas dari hal tersebut, kejayaan maritim diharapkan akan membawa Indonesia menjadi sebuah negara maju dan disegani sebagai Poros Maritim Dunia.
Muhammad Noor pegawai Kementerian Keuangan
Artikel ini telah terbit di detiknews.com
Judul : Natuna dan Strategi Poros Maritim Dunia
Photo : Potret terkini siaga RI di Natuna (Foto: M Risyal Hidayat/Antara)