"Ejakulasi Dini" Konflik Susno & Trunojoyo

Share:
JAKARTA - Sikap Komjen Pol Susno Duadji memutuskan berperan sebagai saksi meringankan Antasari Azhar dinilai kurang bijak. Begitu pula dengan sikap reaktif Mabes Polri atas tindakan Susno.

Seharusnya kedua belah pihak menyelesaikan dulu perbedaan yang ada melalui saluran-saluran yang sudah disediakan dan tidak membawa konflik ke ranah publik.

“Ini terlalu cepat. Kalau Susno tidak puas, dia semestinya melakukan langkah-langkah hukum, baik internal maupun eksternal,” ujar anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada okezone di Jakarta, Jumat (8/1/2010).

Mabes Polri, sambung Nasir, juga semestinya memberikan ruang kepada Susno untuk memberikan klarifikasi atas tindakannya. Tapi karena tidak ada ruang di dalam untuk memberikan klarifikasi, maka akhirnya Susno mencari orang di luar. “Kepolisian harus menyikapi ini,” harapnya.

Kendati demikian, politisi asal PKS ini menilai penarikan fasilitas sopir dan pengawal Susno merupakan konsekuensi logis atas tindakan pembangkangan yang dilakukan perwira bintang tiga itu. “Saya tidak bisa menilai langkah kepolisian, tapi ini sepertinya sebuah konsekuensi dari pembangkangan,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kemarin siang datang sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Susno mengaku tidak dilibatkan dalam penyelidikan kasus Antasari. Pria asal Palembang itu pun menyatakan tidak tahu menahu soal tim pengawas penyidik kasus pembunuhan Nasrudin yang dibentuk Kapolri waktu itu.

Susno menyebut, tim dipimpin oleh Wakabareskrim Hadiatmoko. Atas pernyataannya ini, pengadilan bakal memanggil Kapolri untuk dihadirkan karena Hadiatmoko langsung melaporkan kerjanya ke Kapolri.

Susno juga membenarkan bahwa penyidik memberikan tekanan kepada Williardi Wizar dalam penyusunan BAP. Mantan Kabareskrim ini membenarkan adanya tekanan terhadap Williardi, hingga kemudian merevisi BAP tanggal 29 ke 30 April.

Pernyataan Susno di atas secara mutlak memojokkan posisi Polri. Karena itu, Mabes Polri secara tegas menyebut Susno telah melakukan pelanggaran kode etik dan terancam hukuman diberhentikan dengan tidak hormat dari tempatnya mengabdi selama ini.

Seperti diketahui, Susno harus rela melepaskan jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal untuk meredakan konflik antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kini perwira bintang tiga itu tidak memiliki jabatan struktural di Polri.

take from : okezone news