JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersedia mengumbar perkembangan penyelidikan kasus dana talangan Bank Century. Kendati begitu, KPK terus mengkaji adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kucuran Rp6,7 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century.
Dugaan pelanggaran hukum yang tengah diteliti di antaranya, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek oleh Bank Indonesia ke Bank Century dengan mengubah ketentuan dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.
"Sepanjang ada kerugian negara dapat disidik oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Bibit Sama Rianto dalam seminar menyoal aspek hukum kasus Century di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010)
Bibit menambahkan komisinya juga meneliti sisi penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun. "Apabila ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-undak tindak pidana korupsi maka ditangani oleh KPK," sambungnya.
Terakhir KPK juga mengusut pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama bank Century dalam pengawasan khusus sebesar Rp9,386 miliar.
Bibit menjelaskab pihaknya terus berupaya menangani skandal ini dengan profesional. "Namun KPK baru pada tahap penyelidikan jadi belum bisa disampaikan ke publik. Nanti kalau disampaikan nanti penjahatnya pasang kuda-kuda," pungkasnya.
Sebelumnya kasus Bank Century sempat ingin digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun akhirnya kasus itu tertutup akibat ada persoalan "Cicak versus Buaya". Bahkan, sejumlah pengamat menilai munculnya kasus "Cicak dan Buaya" diawali dari niatan KPK menelusuri kasus Century yang diduga melibatkan oknum kepolisian.
take from : okezone news