26 JPU Disiapkan untuk Tersangka Kasus Nasrudin

Share:
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 26 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) bagi sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Ke 26 jaksa itu berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten. "Sebanyak 26 jaksa itu akan dipecah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (23/7/2009).

Diketahui, kesembilan tersangka itu terdiri Antasari Azhar, Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, Jerry Hermawan lo dan lima tersangka eksekutor yakni Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, Eduardus Ndopo Bete.

Kejaksaan, rencananya bakal menerima limpahan berkas perkara sembilan tersangka dari Mabes Polri ini pada Jumat ini. Meskipun hal tersebut belum dikonfimasi oleh kuasa hukum masing-masing tersangka.