Vaksin Maningitis Hanya untuk Jamah Haji Wajib

Share:
Dengan alasan darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan penggunaan vaksin maningitis yang mengandung unsur babi untuk jamaah haji Indonesia. Pembolehan ini pun hanya diberikan kepada jamaah haji wajib, yakni jamaah yang baru pertama kali menunaikan haji.

"Karena darurat tidak ada pilihan lagi, ya kita harus menggunakan vaksin," ujar Ketua majelis Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat berbincang dengan okezone telepon, Jumat (24/7/2009).

Langkah itu diambil, lanjut Ma'ruf, karena pihak pemerinta Arab Saudi enggan menampung jemaah haji asal Indonesia yang tidak menggunakan vaksin ini. "Hanya untuk jemaah haji yang baru kali pertama malakukan ibadah haji yang disuntikan," jelasnya.

Alhasil bagi jemaah haji yang sudah dua atau tiga kali melalukan ziarah ke tanah suci, harus menunda perjalanan ibadah mereka. "Kalau yang haji lebih dari satu kali, atau pertama kali tapi tidak mau disuntik yang mending tidak usah berangkat karena berisiko," jelasnya.

Ma'ruf mengaku, penggunakan vaksin ini sudah berlangsung sejak 2006 lalu dan MUI baru mengetahui keharaman ini sebelum musim haji 2009. "Dan sekarang kita telah menyepakati ini bersama dengan pemerintah," pungkasnya.

take from : http://news.okezone.com